jump to navigation

Perjalanan Dinas Fiktif Oktober 28, 2008

Posted by GI in Keuangan Negara.
Tags: ,
add a comment

Cara paling gampang bagi aparat publik untuk menyalahgunakan uang negara adalah dengan membuat laporan perjalanan dinas palsu alias fiktif. Modus ini dilakukan dengan berbagai tujuan, mulai dari menikmati uang negara tanpa keringat, sampai memupuk dana bersama.

Meski mudah, cara ini relatif sulit untuk diketahui karena sarana yang terlibat hanya berupa dokumen, yaitu surat tugas dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD). Jadi, orang awam jelas tidak bisa mengetahuinya. Dalam hal ini, semua dokumen direkayasa, atau dipalsukan, tepatnya, dari daftar hadir, surat tugas, SPPD, sampai stempel. Untuk menambah keyakinan, tiket pun bisa diperoleh, tanpa harus pergi.

Pelakunya siapa saja? Hampir semua institusi pemerintah! Termasuk DPRD. Dalam penugasan audit, saya sering menjumpai hal ini. Bahkan, jika dihitung-hitung, para wakil rakyat justru lebih sering melakukannya. Untuk yang satu ini, saya sendiri tidak heran mengingat orang-orang yang jadi wakil rakyat itu sering tidak jelas asal-usulnya, asal jadi anggota partai, meski sekolah gak lulus, maka jadilah mereka duduk dikursi DPRD (yah… risiko pola rekrutmet politik di Indonesia masih payah!). Makanya, hal ini berimbas pada perilaku mereka ketika menjalankan amanat rakyat. Alih-alih benar-benar berpikir untuk rakyat, anggota dewan malah sering membuat masalah, salah satunya dengan ikut-ikutan menjarah kekayaan negara melalui berbagai cara, termasuk dengan ikutan perjalanan dinas fiktif.

Tunjangan Pembahasan RUU di DPR Januari 9, 2008

Posted by GI in Tak terkategori.
Tags: ,
add a comment

DPR kita seakan tidak pernah berhenti membuat sensasi. Setelah isu pemberian tunjangan perumahan, yang belum hilang dari ingatan kita, kini mereka kembali membuat heboh dengan penerimaan tunjangan atas pembahasan RUU selama 2007. Mendengar hal itu, saya semakin manyun saja. Betapa tidak, pembagian itu diberikan begitu saja, bahkan banyak di antara anggota Dewan yang kaget juga menerima uang Rp39 juta tersebut. Kaget karena jumlahnya, kaget karena tidak menduga, dan kaget karena pura-pura kaget…..

Bagi saya, persoalannya sebenarnya sederhana saja. Saya sependapat bahwa pemberian itu tidak pantas. Pendapat umum sekarang banyak mengatakan bahwa ketidakpantasan itu terletak pada ketidaksesuaian pada aktivitas masing-masing anggota (karena banyak yang hanya datang dan teken, sementara mereka sering bolos). Namun,  saya menilai bahwa ketidakpantasan itu terletak pada alasan bahwa membahas RUU merupakan fungsi pokok mereka. Salah satu fungsi DPR adalah legislasi- duduk, rapat, berdebat, dan mengesahkan undang-undang. Jadi jika mereka menerima tips untuk RUU yang mereka bahas, apakah ini bukan merupakan pembayaran ganda yang bisa jadi pemborosan keuangan Negara (atau bahkan kerugian Negara).

Bila cermati, persoalan tersebut sama persis dengan yang terjadi di kalangan DPRD di negeri ini. Sudah jadi kebiasaan bagi para anggota dewan lokal tersebut untuk memperoleh (atau meminta..) uang rapat, yang tidak terbatas pada pembahasan peraturan, melainkan juga pada setiap pembahasan APBD dan pertanggungjawaban APBD. Mereka minta yang namanya “uang dok”. Dok disini artinya bunyi palu…dok..dok..dok. Nah supaya bunyi dok!…harus ada uangnya.

Selama ini, hal seperti itu dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Mengapa? Karena DPRD berada dalam posisi yang menentukan bagi gol tidaknya sebuah peraturan. Tanpa uang dok, sering kali proses pembahasan peraturan menjadi alot. Sehingga untuk memperlancar proses, perlu uang dok. Alasannya macam-macam. Ada yang bilang, “kan, perlu lembur”, atau “ah, saya kan hanya menerima saja dari pemda”, atau segudang alasan lain. Intinya, jika dilihat uang dok atau uang pembahasan itu sama artinya dengan uang pelicin, dan itu berarti korupsi. Ini menegaskan mentalitas yang sangat tidak profesional. Mereka lupa bahwa pendapatan yang mereka terima (sampai puluhan juta) sebenarnya digunakan untuk membayar keringat mereka dalam rapat-rapat.

Kembali ke uang 39 juta yang diterima DPR, GI berpendapat, bahwa semua itu harus dikembalikan ke Kas Negara. Jika tidak, itu sama artinya mereka menerima uang yang bukan haknya, alias korupsi. (EJ)

Eko Yulianto (ekojulian@yahoo.com)

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.